Aturan terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha tahun 2019 diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi berada di angka 5,2%. Artinya peluang untuk berbisnis masih terbuka lebar.
Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan aturan guna mempermudah para pelaku usaha. Salah satu yang merevolusi sistem perizinan berusaha di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). Lahirnya PP 24/2018 (PP tentang OSS) menghasilkan banyak perubahan yang signifikan baik dalam proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha.
Aturan terbaru seputar pendirian perusahaan dan pengajuan izin usaha di tahun 2019 yang wajib Bapak/Ibu ketahui, diantaranya :
1. NIB berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum harus memiliki NIB.
NIB juga berlaku sebagai TDP, API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kepabeanan. Berbeda dengan proses perizinan usaha sebelumnya, dimana untuk masing-masing item dokumen tersebut diajukan secara terpisah dan ke instansi yang berbeda, sedangkan di OSS prosesnya sudah disatukan. Lebih jauh lagi, NIB ini juga berfungsi sebagai pendaftaran BPJS.
Sebelum memperoleh NIB, para pelaku usaha wajib mengisi beberapa identitas terkait Perusahaan yang akan didirikan, salah satunya adalah Bidang Usaha. Bidang Usaha yang dimaksud harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas.
Klik di sini untuk mendownload KBLI 2020
2. Perusahaan berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV harus didaftarkan juga di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Aturan mengenai kewajiban perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) didaftarkan di SABU yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018, ditentukan bahwa permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Ham melalui SABU. Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 KUHD yang menyatakan bahwa baik persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer akta pendiriannya harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
Untuk badan usaha yang sudah berdiri sebelum Permekumham No. 17 Tahun 2018, pemerintah masih memberikan kelonggaran. Dalam aturan peralihannya disebutkan bahwa persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) yang telah terdaftar di pengadilan negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya aturan ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, mulai 2 Agustus 2019 nanti, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang sudah didaftarkan di pengadilan negeri wajib didaftarkan di sistem Kemenkumham (SABU).
3. Perlindungan Nama untuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV)
Berdasarkan ketentuan di Permenkumham No. 17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) sudah didaftarkan di sistem Kemenkumham (SABU), maka nama tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang akan didirikan.
Sebelumnya, salah satu perbedaan proses dan syarat mendirikan PT dengan proses dan syarat mendirikan persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) adalah pemilihan nama. Karena PT statusnya badan hukum, maka nama yang sudah digunakan oleh sebuah PT, otomatis akan ditolak pemakaiannnya bila ada PT lain yang mengajukan nama yang sama. Tapi sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, hal tersebut tidak berlaku untuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer.
4. Pengurusan Izin Usaha Dilakukan Melalui OSS
Sebelum adanya OSS, sebuah perusahaan berbentuk PT untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan misalnya, yaitu dengan menyelesaikan rangkaian proses pendiriannya mulai dari Akta dan SK Kemenkumham dan selanjutnya mengurus perizinan usaha di tempat yang berbeda. Misalnya, SKDP diurus di kelurahan, NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, SIUP dan TDP di kantor kecamatan atau walikota.
Namun sekarang, dengan adanya OSS sebagai aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha, setelah proses pendirian perusahaan berbentuk PT selesai, maka proses pengajuan izin usaha dilakukan secara terintegrasi melalui portal OSS. Platform OSS ini sudah terhubung dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Jadi, pada saat pengisian informasi di OSS, data-data yang terkait dengan pendirian PT yang ada di AHU bisa ditarik ke portal OSS.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup